Umumnya, panggilan 'Yang Mulia' untuk seseorang diuar keluarga kerajaan diganti menjadi panggilan Tuan dan Nyonya.
Namun, aturan baru tersebut tidak berlaku bagi para hakim selama melakukan tugasnya di ruang sidang, sehingga tetap dipanggil 'Yang Mulia' sampai sekarang.
Alasannya, panggilan 'Yang Mulia' menunjukkan status yang lebih tinggi dan rasa hormat yang patut diterima hakim.
Selain itu, posisi hakim penting dalam persidangan, sebab mereka memimpin proses pengadilan, mereka harus memberikan pendapat, serta keputusan yang tidak memihak, jujur, konsisten, dan bisa diandalkan.
Berhak Melakukan Ontempt of Court
Profesi hakim juga tidak bisa diserahkan secara sembarangan.
Sebelum menjadi hakim, seseorang harus dituntut menempuh pendidikan dan pelatihan agar dapat melindungi hukum dan sesuai dipanggil sebagai 'Yang Mulia'.
Oleh karena itu, hakim merupakan cerminan peradilan yang terhormat.
Bahkan, hakim bisa memutuskan tindak pidana contempt of court, yaitu perbuatan tingkah laku, sikap, dan ucapan yang menghina martabat dan kehormatan lembaga peradilan.
Berikut, beberapa perilaku yang dianggap sebagai penghinaan terhadap pengadilan, yaitu:
- Berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan.
Baca Juga: Mengenal 4 Lembaga Hukum di Indonesia, Ada Kepolisian hingga Kejaksaan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR