Dilansir dari Kompas.com, meski begitu, suami tetap menjadi anggota kerabat asal dan tidak masuk ke dalam kerabat istri.
Namun hal ini tidak berlaku bagi anak-anaknya, karena mereka akan menjadi bagian dari kerabat ibu.
Saat akan melangsungkan pernikahan, pihak keluarga perempuan akan memberikan mahar pada keluarga laki-laki.
Ada beberapa suku di Indonesia yang mengikuti sistem kekerabatan matrilineal ini, antara lain:
- Suku Minangkabau
- Suku Enggano
- Suku Petalangan
- Suku Garo, dan sebagainya.
Sistem kekerabatan dalam masyarakat Indonesia selanjutnya adalah parental atau yang biasa disebut dengan bilateral.
Sistem kekerabatan atau keturunan ini ditarik menurut garis dua sisi, yakni garis keturunan bapak dan ibu.
Dalam sistem kekerabatan ini, kedudukan anak laki-laki dan perempuan sama sekali tidak dibedakan. Keduanya sama.
Baca Juga: 3 Contoh Hubungan Internasional Bilateral yang Dilakukan Indonesia dan Penjelasannya
Source | : | Gramedia.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR