Bobo.id - Pada materi Ilmu Pengetahuan Sosial kelas 7 SMP, kita akan belajar tentang sistem kekerabatan di Indonesia.
Setiap keluarga umumnya punya peraturan tertentu untuk mengatur kedudukan seseorang sebagai bagian dari keluarga.
Peraturan itulah yang membentuk apa yang dinamakan dengan sistem kekerabatan. Memangnya apa itu, Bo?
Sistem kekerabatan adalah sistem keturunan yang dianut suku bangsa tertentu berdasarkan garis ayah, ibu, atau keduanya.
Yap, setiap kelompok masyarakat di Indonesia dari berbagai etnis ini memiliki sistem kekerabatannya masing-masing.
Jika dilihat dari garis keturunannya, maka sistem kekerabatan ini bisa dibagi menjadi tiga jenis. Simak informasinya, yuk!
Sistem kekerabatan yang pertama adalah patrilineal, yang sistem keturunannya ditarik dari garis bapak.
Dalam sistem ini, kedudukan anak laki-laki umumnya lebih utama atau lebih tinggi dibandingkan anak perempuan.
Dengan begitu, hanya pihak laki-laki yang dapat meneruskan keturunan sebagai bagian dari suku-suku tertentu.
Di beberapa budaya, jika suatu keluarga tidak memiliki anak laki-laki, maka keluarga itu harus mengangkat anak.
Tak hanya itu, pada sistem kekerabatan patrilineal biasanya lebih mengedepankan peran laki-laki dalam keluarganya.
Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 5 SD Tema 7, Unsur Pembeda Suku Bangsa dan Penjelasannya
Misalnya, seorang istri harus mengikuti suami dan menjadi anggota kerabat suami termasuk anak-anaknya nanti.
Pada sistem kekerabatan patrilineal, harta warisan dari sebuah keluarga juga akan jatuh ke tangan pria.
Ada beberapa suku di Indonesia yang mengikuti sistem kekerabatan patrilineal ini, antara lain:
- Suku Batak
- Suku Bali
- Suku Ambon
- Suku Asmat, dan sebagainya.
Jika patrilineal menarik garis keturunan dari ayah, maka matrilineal menarik garis keturunan dari ibu.
Pada sistem kekerabatan matrilineal, kedudukan anak perempuan umumnya lebih unggul dibandingkan laki-laki.
Oleh karena itu, keturunan dari garis ibu sering kali memiliki kedudukan penting, termasuk dalam pembagian warisan.
Selain itu, sistem matrilineal juga menciptakan hubungan yang jauh lebih rapat di antara para kerabat garis ibu.
Baca Juga: Dari Mana Istilah Darah Biru Bagi Bangsawan Berasal? Ayo Cari Tahu!
Dilansir dari Kompas.com, meski begitu, suami tetap menjadi anggota kerabat asal dan tidak masuk ke dalam kerabat istri.
Namun hal ini tidak berlaku bagi anak-anaknya, karena mereka akan menjadi bagian dari kerabat ibu.
Saat akan melangsungkan pernikahan, pihak keluarga perempuan akan memberikan mahar pada keluarga laki-laki.
Ada beberapa suku di Indonesia yang mengikuti sistem kekerabatan matrilineal ini, antara lain:
- Suku Minangkabau
- Suku Enggano
- Suku Petalangan
- Suku Garo, dan sebagainya.
Sistem kekerabatan dalam masyarakat Indonesia selanjutnya adalah parental atau yang biasa disebut dengan bilateral.
Sistem kekerabatan atau keturunan ini ditarik menurut garis dua sisi, yakni garis keturunan bapak dan ibu.
Dalam sistem kekerabatan ini, kedudukan anak laki-laki dan perempuan sama sekali tidak dibedakan. Keduanya sama.
Baca Juga: 3 Contoh Hubungan Internasional Bilateral yang Dilakukan Indonesia dan Penjelasannya
Tak hanya itu, kedudukan suami dan istri dalam sistem kekerabatan ini pun sederajat atau seimbang, teman-teman.
Ada beberapa suku di Indonesia yang mengikuti sistem kekerabatan parental atau bilateral ini, antara lain:
- Masyarakat Jawa
- Masyarakat Aceh
- Masyarakat Kalimantan, dan sebagainya.
Nah, itulah penjelasan lengkap tentang sistem kekerabatan masyarakat di Indonesia. Semoga bisa bermanfaat, ya.
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud dengan sistem kekerabatan? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Source | : | Gramedia.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR