Di negara lain, lembaga legislatif ini dikenal juga dengan nama seperti kongres, parlemen, dan majelis nasional.
Pada sistem parlemen, legislatif akan berparan sebagai badan tertinggi, dan merujuk seperti eksekutif yang ada di Indonesia.
Sedangkan dalam presidensial, legislatif merupakan cabang pemerintahan yang sama serta bebas dari eksekutif.
Lembaga legislatif tentu memiliki fungsi tersendiri sesuai dengan konsep pemerintah yang digunakan.
Di Indonesia, lembaga legislatif memiliki empat fungsi utama.
Pertama, lembaga legislatif berfungsi sebagai prakarsa pembuat undang-undang.
Kedua, lembaga ini juga melakukan pembahasan mengenai rancangan undang-undang.
Ketiga, lembaga legislatif juga melakukan persetujuan atas pengesahan rancangan undang-undang.
Keempat, lembaga ini memberikan persetujuan pengikatan atau ratifikasi atas perjanjian internasional hingga dokumen hukum yang mengikat lainnya.
Di Indonesia, lembaga legislatif di Indonesia terdiri dari dua lembaga.
Baca Juga: 5 Tipe Lembaga Sosial yang Berkembang di Tengah Masyarakat dan Contohnya
Berikut akan dijelaskan fungsi dari kedua lembaga tersebut.
Bobo Funfair Digelar di Semarang, Bisa Ketemu Bobo Sekaligus Wisata Kuliner Nusantara
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR