Lembaga legislatif pertama di Indonesia adalah DPR yang biasanya anggotanya berasal dari tokoh pilihan rakyat melalui proses pemilu.
DPR akan bekerja di tingkat pusat dan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Fungsi dari lembaga ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A.
Pada pasal itu, dijelaskan bahwa DPR memegang kekuasaan tertinggi dalam bentuk perundang-undangan.
DPR punya tiga tugas utama, pertama membuat undang-undang bersama presiden.
Kedua, DPR juga memiliki fungsi anggaran yaitu menetapkan APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan presiden.
Ada juga fungsi pengawasan yaitu mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan lembaga eksekutif.
DPD merupakan wakil-wakil dari provinsi yang telah dipilih melalui proses pemilu.
Anggota DPD diresmikan oleh keputusan presiden dan bertempat di daerah pemilihannya.
DPD juga merupakan perwakilan dari organisasi kemasyarakatan yang dipilih rakyat dengan masa jabatan lima tahun.
Baca Juga: Mengenal Berbagai Fungsi dan Jenis Lembaga Keuangan, Materi Ekonomi
Lembaga ini bisa mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, hingga penggabungan daerah, atau berbagai keperluan untuk pengembangan daerah.
10 Dampak Negatif Globalisasi bagi Kesenian Daerah, Materi Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR