Bobo.id - Wah, tidak terasa ya liburan sudah selesai. Artinya, kita sudah harus masuk sekolah seperti biasa.
Ada beberapa daerah di Indonesia yang mulai masuk sekolah 17 Juli 2023 besok, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Bagi teman-teman yang baru masuk SD, SMP, maupun SMA, tentu harus tahu tentang aturan seragam sekolah.
Pemakaian seragam sekolah ini bahkan sudah diatur khusus dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022, lo.
Hmm, memangnya bagaimana aturan seragam sekolah terbarunya, Bo? Simak informasi berikut ini, yuk!
Setiap jenjang sekolah memiliki seragam berbeda-beda yang khas. Dengan begitu, kita mudah membedakannya.
Dilansir dari Kompas.com, berikut ini adalah tujuan dari pengaturan seragam sekolah yang perlu diketahui:
Perlu diketahui pula bahwa jenis pakaian seragam sekolah ini terdiri dari pakaian seragam nasional dan seragam Pramuka.
Selain seragam nasional dan seragam pramuka, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas bagi peserta didik.
Hal ini biasanya digunakan untuk menunjukkan identitas peserta didik. Biasanya digunakan dalam 1/2 hari dalam seminggu.
Baca Juga: Cara Membersihkan Seragam Sekolah yang Terkena Permen Karet Lengket
Pemerintah daerah sesuai kewenangannya juga dapat mengatur pengenaan seragam bagi peserta didik pada sekolah.
Secara umum, aturan seragam sekolah terbaru yang digunakan siswa SD, SMP, dan SMK/SMK, adalah sebagai berikut:
1. Siswa SD/SLM memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
2. Siswa SMP/SMPLB memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru.
3. Siswa SMA/SMK memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
4. Siswa di Provinsi Aceh menggunakan seragam nasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemerintah Aceh.
5. Seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada saat upacara bendera.
6. Saat upacara bendera, siswa harus memakai atribut seperti topi berlogo 'Tut Wuri Handayani' dan dasi.
7. Seragam pramuka dan seragam khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
8. Pakaian adat digunakan pada acara adat tertentu.
Sementara itu, untuk aturan-aturan lebih detail akan ditentukan oleh sekolah masing-masing setiap sekolah.
Baca Juga: Cara Membersihkan Baju Seragam Sekolah yang Terkena Tinta Bolpoin
Jadi, jangan lupa untuk memperbarui informasi tentang seragam sekolah, ya. Jangan sampai keliru saat masuk sekolah besok.
Media sosial sempat diramaikan terkait pakaian adat yang tercantum dan harus digunakan sebagai seragam sekolah.
Perlu diketahui, pakaian adat bukan seragam wajib ke sekolah. Artinya, kita tidak memakainya saat kegiatan belajar mengajar setiap hari.
Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
Pakaian wajib kemungkinan besar hanya digunakan pada saat ada acara adat tertentu atau saat ada hari besar, seperti Kartini.
Peraturan terbaru yang diterbitkan ini dimaksudkan agar tidak membebani peserta didik dari keluarga tidak mampu.
Bahkan, pemerintah pusat, daerah, dan sekolah juga bisa membantu pengadaan seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa kurang mampu, lo.
Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik.
Hal ini dimaksudkan agar orang tua atau wali tak perlu membeli seragam sekolah baru setiap kenaikan kelas atau setiap tahun.
Model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah dengan memerhatikan hak setiap peserta didik.
Nah, itulah penjelasan lengkap tentang aturan seragam sekolah terbaru siswa. Semoga informasi ini bisa bermanfaat, ya.
Baca Juga: Cuma Perlu 2 Bahan, Ini Cara Memutihkan Bagian Ketiak dan Kerah Seragam Sekolah Tanpa Pemutih Kimia
----
Kuis! |
Aturan mana yang mengatur tentang seragam sekolah? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR