Bobo.id - Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum negara.
Hak harus diterima, dihormati, dan ditegakkan, sementara kewajiban harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum.
Kewajiban warga negara diatur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada beragam jenis kewajiban yang harus dilakukan warga negara.
Pada pelajaran PPKn, terdapat soal berbunyi, apa saja contoh perwujudan kewajiban warga negara terhadap pencemaran lingkungan?
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Ada beberapa aturan dasar yang mengatur kewajiban warga negara terhadap pencemaran lingkungan.
Misalnya, dalam UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 53 ayat (1) disebutkan sebagai berikut.
"Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup."
Kemudian, pada UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 54, berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup."
Baca Juga: 15 Contoh Perwujudan Kewajiban Warga Negara di Bidang Ekonomi
UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 59, "Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya."
Sedangkan menurut UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 67, berbunyi "Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup."
Ada juga yang tertulis dalam UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 68, yakni sebagai berikut. "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup."
Berikut ini perwujudan kewajiban warga negara terhadap pencemaran lingkungan.
1. Wajib mencegah terjadinya pencemaran.
2. Tidak membuang sampah sembarangan.
3. Tidak membuang limbah sembarangan.
4. Wajib memelihara kelestarian lingkungan.
Baca Juga: 15 Contoh Perwujudan Kewajiban Warga Negara terhadap Teknologi
5. Wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup jika merusak lingkungan.
6. Wajib melakukan pengelolaan limbah.
7. Wajib melindungi lingkungan.
8. Wajib menaati ketentuan tentang lingkungan.
9. Wajib mencegah perburuan liar.
10. Wajib mencegah penebangan liar.
11. Wajib menjaga kebersihan lingkungan.
12. Wajib melakukan penghijauan.
13. Tidak merusak alam.
14. Tidak mengeksploitasi alam.
15. Tidak memanfaatkan alam secara berlebihan untuk pribadi.
Baca Juga: 15 Contoh Perwujudan Kewajiban Warga Negara terhadap Pendidikan
----
Kuis! |
Apa bunyi UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 67? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Kenapa Air Sering Tumpah saat Kita Memindahkannya dari Gelas? Ini Penjelasannya
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR