Sifat mengikat ini juga berkaitan dengan adanya kekuatan hukum yang mengikuti jenis norma ini.
Norma hukum juga dikenal memiliki sanksi bagi yang tidak mematuhi norma yang sudah dibuat.
Sanksi dalam norma hukum pun sudah ditetapkan dan ikut dicantumkan dalam aturan resmi.
Tapi, seperti apa sanksi yang bida didapatkan saat melakukan pelanggaran pada norma hukum yang ada?
Sanksi dari norma hukum sebenarnya cukup beragam dan berbeda dengan beragam norma lainnya.
Pada jenis norma ini, sanksi bisa berupa pemidanaan, denda, hingga hukuman sosial.
Berbagai jenis sanksi itu tentu sudah disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang sudah dilakukan.
Selain itu, sanksi yang diberikan juga sudah tercantum dalam Undang-Undang bersama dengan hukum yang diberlakukan.
Karena itu, sanksi juga harus diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti sanksi dari hukum pidana dan perdata akan berbeda. Pada hukum pidana, sanksi bisa berupa vonis hukuman penjara, hukuman kurungan, denda, dan sanksi lain yang disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Sedangkan sanksi dari hukum perdata bisa berupa putusan condemnatoir, declaratoir, dan constitutief.
Baca Juga: 10 Contoh pelanggaran Norma Kesopanan dan Sanksinya, Materi PPKn
Source | : | Gramedia Blog |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR