1. Naturalisasi/pewarganegaraan dilakukan atas permohonan WNA itu sendiri.
2. Pernikahan campuran antar negara.
3. Diberikan pewarganegaraan pada orang yang berjasa atau kepentingan negara.
4. Naturalisasi untuk anak yang belum mendapatkan kewarganegaraan.
Nah, proses naturalisasi ini dikelompokkan dalam dua kategori yang dijelaskan berikut ini.
Kategori Naturalisasi
1. Naturalisasi Biasa
Naturalisasi biasa merupakan proses mendapatkan kewarganegaraan Indonesia yang dilakukan dengan mengajukan permohonan.
Untuk mengajukan permohonan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006, yaitu sebagai berikut.
- Sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
- Pada saat pengajuan, orang yang bersangkutan sudah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut dan atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Baca Juga: Cryptarithm Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 1931, Siapa Penciptanya?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR