Bobo.id - Istilah naturalisasi mungkin sudah sering teman-teman dengar, tapi tahukah apa itu naturalisasi?
Dikutip dari Kompas.com, naturalisasi sering disebut juga sebagai proses pewarganegaraan.
Jadi, naturalisasi dilakukan untuk membuat warga negara asing memiliki kewarganegaraan Republik Indonesia.
Ada beberapa hal yang membuat naturalisasi dilakukan dan tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Jadi, mari simak penjelasan berikut untuk memahami istilah naturalisasi.
Apa Itu Naturalisasi?
Pewarganegaraan atau naturalisasi merupakan suatu proses hukum yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
Secara sederhana, naturalisasi adalah cara mengubah status warga negara asing atau WNA menjadi warga negara Indonesia atau WNI.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), naturalisasi juga dimaknai sebagai pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing atau pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat.
Tentunya, ada beberapa syarat yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
Umumnya ada empat alasan naturalisasi dilakukan, yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Naturalisasi Sering Dilakukan Pemain Asing Timnas Indonesia, Apa Pengertian dan Syaratnya?
1. Naturalisasi/pewarganegaraan dilakukan atas permohonan WNA itu sendiri.
2. Pernikahan campuran antar negara.
3. Diberikan pewarganegaraan pada orang yang berjasa atau kepentingan negara.
4. Naturalisasi untuk anak yang belum mendapatkan kewarganegaraan.
Nah, proses naturalisasi ini dikelompokkan dalam dua kategori yang dijelaskan berikut ini.
Kategori Naturalisasi
1. Naturalisasi Biasa
Naturalisasi biasa merupakan proses mendapatkan kewarganegaraan Indonesia yang dilakukan dengan mengajukan permohonan.
Untuk mengajukan permohonan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006, yaitu sebagai berikut.
- Sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
- Pada saat pengajuan, orang yang bersangkutan sudah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut dan atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Baca Juga: Cryptarithm Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 1931, Siapa Penciptanya?
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Bisa berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
- Tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah mendapatkan kewarganegaraan RI.
- Tidak pernah mendapatkan hukuman pidana dengan ancaman pidana satu tahun atau lebih.
- Bersedia membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.
- Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.
Dengan memenuhi syarat itu, WNA bisa mengajukan permohonan pada presiden melalui menteri.
Setelah permohonan diajukan, maka akan diproses paling lambat 14 hari. Keputusan diterima atau ditolak akan diberitahukan secara tertulis.
2. Naturalisasi Istimewa
Kategori naturalisasi lainnya adalah naturalisasi istimewa yang merupakan proses pewarganegaraan yang diberikan dari negara ke seseorang yang dinilai sudah berjasa.
Ketentuan ini sudah ditetapkan dalam Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006, yaitu orang asing yang telah berjasa pada negara RI bisa diberikan kewarganegaraan RI oleh presiden, setelah memperoleh pertimbangan DPR.
Baca Juga: Ternyata Tidak Selalu Buruk, Ini 5 Fakta Menarik Dari Rasa Marah
Namun, naturalisasi istimewa ini tidak bisa diberikan, bila setelah pemberian kewarganegaraan RI membuat seseorang berkewarganegaraan ganda.
Biasanya naturalisasi istimewa sering diberikan pada olahragawan atau atlet yang berjasa bagi negara.
Dari penjelasan ini, tentu teman-teman sudah tidak bingung lagi dengan pengertian dari naturalisasi yang ternyata terdiri dari dua kategori berbeda.
(Editor: Heni Widiastuti)
----
Kuis! |
Apa sebutan lain dari naturalisasi? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR