Naik Kereta Api Tak Perlu Lagi Tes Antigen atau PCR? Ini Tanggapan KAI

By Niken Bestari, Selasa, 8 Maret 2022 | 15:30 WIB
Aturan baru penggunaan transportasi kereta api. (Unsplash/Fachry Hadid)

Bobo.id - Selama pandemi dan penerapan PPKM berlangsung, kita diwajibkan untuk melakukan tes antigen atau tes PCR sebelum melakukan perjalanan.

Tes antigen/PCR tersebut ternyata banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

Sebab, tes antigen/PCR mengharuskan masyarakat untuk membayar lebih selain biaya tiket perjalanan.

Namun, kewajiban untuk tes antigen/PCR rupanya tidak lagi diwajibkan, teman-teman.

Pelaku perjalanan domestik (orang yang melakukan perjalanan lokal) tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif apabila sudah  vaksin COVID-19.

Bagi teman-teman yang sudah mendapatkan vaksin sebanyak dua dosis, berarti teman-teman tidak perlu lagi melakukan tes antigen/PCR.

Ini berlaku untuk moda transportasi udara, darat, dan laut.

Tak Perlu Tes Antigen Sebelum Naik Kereta Api

Kereta api adalah salah satu jenis transportasi yang selama pandemi COVID-19 menerapkan kebijakan ketat.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen untuk Pelaku Perjalanan Udara, Ini Aturan Barunya

Salah satu kewajiban bisa naik kereta api adalah menujukkan tes antigen/PCR dengan hasil negatif.

Bahkan banyak stasiun kereta api yang menyediakan tes antigen bagi pelaku perjalanan.