Bobo.id - Selama pandemi dan penerapan PPKM berlangsung, kita diwajibkan untuk melakukan tes antigen atau tes PCR sebelum melakukan perjalanan.
Tes antigen/PCR tersebut ternyata banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
Sebab, tes antigen/PCR mengharuskan masyarakat untuk membayar lebih selain biaya tiket perjalanan.
Namun, kewajiban untuk tes antigen/PCR rupanya tidak lagi diwajibkan, teman-teman.
Pelaku perjalanan domestik (orang yang melakukan perjalanan lokal) tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif apabila sudah vaksin COVID-19.
Bagi teman-teman yang sudah mendapatkan vaksin sebanyak dua dosis, berarti teman-teman tidak perlu lagi melakukan tes antigen/PCR.
Ini berlaku untuk moda transportasi udara, darat, dan laut.
Tak Perlu Tes Antigen Sebelum Naik Kereta Api
Kereta api adalah salah satu jenis transportasi yang selama pandemi COVID-19 menerapkan kebijakan ketat.
Baca Juga: Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen untuk Pelaku Perjalanan Udara, Ini Aturan Barunya
Salah satu kewajiban bisa naik kereta api adalah menujukkan tes antigen/PCR dengan hasil negatif.
Bahkan banyak stasiun kereta api yang menyediakan tes antigen bagi pelaku perjalanan.