Hal ini ditujukan pada pelaku perjalanan dari luar negeri melalui udara di Bandara Ngurah Rai Bali.
Selain itu, aturan ini juga berlaku pada pelaku perjalanan lokal.
Syarat agar bisa lolos dari kewajiban tes antigen/PCR adalah harus sudah melakukan vaksin dua dosis bagi pelaku perjalanan lokal dan vaksin dua dosis serta vaksin booster bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Walau begitu, pemerintah terus mengimbau agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan.
Semoga saja kasus infeksi COVID-19 terus menurun, ya, teman-teman.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.