Bobo.id - Selama pandemi dan penerapan PPKM berlangsung, kita diwajibkan untuk melakukan tes antigen atau tes PCR sebelum melakukan perjalanan.
Tes antigen/PCR tersebut ternyata banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
Sebab, tes antigen/PCR mengharuskan masyarakat untuk membayar lebih selain biaya tiket perjalanan.
Namun, kewajiban untuk tes antigen/PCR rupanya tidak lagi diwajibkan, teman-teman.
Pelaku perjalanan domestik (orang yang melakukan perjalanan lokal) tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif apabila sudah vaksin COVID-19.
Bagi teman-teman yang sudah mendapatkan vaksin sebanyak dua dosis, berarti teman-teman tidak perlu lagi melakukan tes antigen/PCR.
Ini berlaku untuk moda transportasi udara, darat, dan laut.
Tak Perlu Tes Antigen Sebelum Naik Kereta Api
Kereta api adalah salah satu jenis transportasi yang selama pandemi COVID-19 menerapkan kebijakan ketat.
Baca Juga: Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen untuk Pelaku Perjalanan Udara, Ini Aturan Barunya
Salah satu kewajiban bisa naik kereta api adalah menujukkan tes antigen/PCR dengan hasil negatif.
Bahkan banyak stasiun kereta api yang menyediakan tes antigen bagi pelaku perjalanan.
Kini, naik kereta api tidak perlu antigen dan PCR.
Namun, kapan aturan tersebut mulai berlaku, ya?
Wakil Humas Kereta Api Indonesia (KAI) mengatakan bahwa KAI masih menunggu aturan resmi terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk penerapan di lapangan.
Sebab, peraturan wajib antigen KAI ini mengacu kepada Surat Edaran Kemenhub No 97 Tahun 2021 tentang Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api.
Selama pandemi, KAI diwajibkan oleh Kemenhub untuk mensyaratkan tes antigen. Sehingga, KAI akan melakukan pemeriksaan sebelum akhirnya resmi menghapus aturan wajib tes antigen/PCR.
Lebih lanjut, KAI akan mematuhi perubahan persyaratan yang nantinya berlaku, sekaligus membantu sosialisasi kepada calon penumpang KAI.
Sementara itu, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub memastikan akan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19.
Baca Juga: Jika Hasil Tes Antigen Positif, Apakah Harus Melakukan Tes PCR? Ini Jawaban Kemenkes
Aturan PPKM Bebas Tes Antigen/PCR
Meskipun KAI belum mengumumkan secara resmi kapan aturan wajib antigen/PCR akan dihapus, tapi Pemerintah Indonesia menyampaikan kabar gembira.
Melalui konferensi pers pada 7 Maret 2022, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia menyampaikan bahwa angka infeksi COVID-19 telah menurun.
Hal ini yang membuat pemerintah menghapus aturan wajib menunjukkan keterangan negatif tes antigen/PCR selama PPKM Jawa-Bali tanggal 8-14 Maret 2022.
Hal ini ditujukan pada pelaku perjalanan dari luar negeri melalui udara di Bandara Ngurah Rai Bali.
Selain itu, aturan ini juga berlaku pada pelaku perjalanan lokal.
Syarat agar bisa lolos dari kewajiban tes antigen/PCR adalah harus sudah melakukan vaksin dua dosis bagi pelaku perjalanan lokal dan vaksin dua dosis serta vaksin booster bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Walau begitu, pemerintah terus mengimbau agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan.
Semoga saja kasus infeksi COVID-19 terus menurun, ya, teman-teman.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.