Bobo.id - Sebagai warga negara, kita memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan dilakukan.
Hak adalah sesuatu yang harus atau mutlak didapatkan seseorang, sedangkan kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan.
Untuk bisa mendapatkan hak, maka kita harus melakukan kewajiban lebih dulu.
Sama seperti warga negara Indonesia lainnya, anak-anak di Indonesia juga memiliki hak yang harus dipenuhi dan dihormati.
Baca Juga: Bentuk Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila di Lingkungan Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat
Salah satu hak yang harus didapatkan oleh anak-anak adalah haknya sebagai seorang siswa di sekolah.
Hal ini berkaitan dengan hak setiap anak Indonesia yang memiliki hak atau berhak atas kesempatan untuk mengikuti pendidikan atau bersekolah.
Apa saja hak-hak seorang siswa di Indonesia, ya?
Hak-Hak Seorang Siswa Diatur dalam Peraturan Pemerintah
Anak-anak di Indonesia memiliki hak yang sama, yaitu berhak untuk mendapatkan pendidikan.
Hal ini berdasarkan atas Konvensi Hak-Hak Anak dari PBB yang juga sudah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia.
Nah, sebagai seorang siswa, ada hak-hak yang mengatur apa yang bisa kita dapatkan sebagai seorang siswa.
Sebelum mengetahui hak-hak seorang siswa, ketahui lebih dulu apa yang dimaksud dengan siswa, yuk!
Baca Juga: Tangga Nada Minor adalah Bagian dari Tangga Nada Diatonis, Ketahui Tentang Tangga Nada Minor
Siswa adalah setiap anak yang belajar di lembaga pendidikan, baik lembaga formal maupun tidak formal.
Meski belajar di lembaga pendidikan yang berbeda, setiap siswa memiliki hak yang sama.
Hak seorang siswa ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 1990.
Berikut ini adalah hak-hak seorang siswa di Indonesia.
Baca Juga: Bentuk Kerja Sama Bidang Ekonomi di ASEAN
Hak-Hak Seorang Siswa di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 1990, ada delapan hak-hak seorang siswa di Indonesia, yaitu:
1. Mendapatkan perlakuan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.
2. Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.
3. Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri, maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang sudah dibakukan.
Baca Juga: Perbedaan Hikayat dan Cerpen Berdasarkan Unsur Intrinsik dan Ekstrinsiknya
4. Mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
5. Pindah ke sekolahyang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki.
6. Memperoleh penilaian hasil belajarnya.
7. Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang sudah ditentukan.
8. Mendapat pelayanan khusus apabila menyandang cacat.
Baca Juga: Bentuk Kerja Sama Bidang Politik dan Keamanan ASEAN
Yuk, lihat video ini juga!
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR