Bobo.id - Pandemi COVID-19 masih berlangsung dan kita masih melakukan berbagai kegiatan di rumah.
Berbagai pembatasan kegiatan di luar rumah juga masih dilakukan dengan tujuan mengurangi risiko penularan virus corona.
Dengan melakukan pembatasan kegiatan ini, maka diharapkan tidak terjadi kerumunan orang, yang bisa menyebabkan penyebaran dan penularan virus jadi meningkat.
Pada awal masa pandemi, beberapa kota di Indonesia menjalankan pembatasan yang bernama PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Baca Juga: PPKM Mikro Dimulai Hari Ini, Simak Aturan dan Daerah Seperti Apa yang Disebut Zona Merah
Di awal tahun 2021, pemerintah kembali melakukan program pembatasan yang dinamakan PPKM.
PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Awalnya, kegiatan PPKM ini dilaksanakan pada 11 - 25 Januari 2021, yang kemudian diperpanjang hingga 8 Februari pada PPKM Jawa - Bali.
Kali ini, pemerintah kembali melakukan pembatasan bernama PPKM mikro yang dilangsungkan di Pulau Jawa dan Bali mulai 9 Februari.
Apa bedanya PPKM dengan PPKM mikro, ya? Cari tahu penjelasannya, yuk!
Pelaksanaan PPKM Mikro Dilakukan pada Lingkup yang Lebih Kecil
Pada program PPKM mikro, pembatasan kegiatan dilaksanakan di tujuh provinsi yang ada di Jawa dan Bali.
Tujuh provinsi ini adalah Banten, DKI Jakarta, Jawa Bawat, Jawa Tengah D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
PPKM mikro akan dilaksanakan pada 9 - 22 Februari 2021.
Apa yang dimaksud dengan PPKM mikro, ya?
Mengutip dari Kompas.com, PPKM mikro adalah pembatasan berupa PPKM yang dilaksanakan hingga lingkup terkecil pada masyarakat.
Inilah sebabnya, PPKM mikro dilaksakanan hingga tingkat RT.
Kegiatan PPKM mikro ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 Tahun 2021 mengenai penganan virus corona.
Cari tahu perbedaan PPKM dengan PPKM mikro, yuk!
Tiga Perbedaan Utama PPKM dengan PPKM Mikro
PPKM memiliki kesamaan dengan PPKM mikro dari segi wilayah yang melaksanakannya.
Namun ada tiga perbedaan utama antara PPKM dengan PPKM mikro, nih, teman-teman.
- Dalam pelaksanaan PPKM mikro, dilakukan pembentukan posko penanganan COVID-19, yang dilakukan pada tingkat desa dan kelurahan sebagai upaya pengendalian COVID-19.
- Jam operasional tempat umum seperti restoran dan pusat perbelanjaan diperpanjang hingga pukul 21.00. Pada kegiatan PPKM yang pertama, jam operasional tempat umum hanya sampai pukul 19.00 dan PPKM yang kedua sampai pukul 20.00.
- Pemberlakuan PPKM mikro di perkantoran menjadi lebih longgar dibandingkan pembatasan pada PPKM yang pertama. Pada PPKM mikro, kegiatan perkantoran diberlakukan 50 persen bekerja di kantor dan 50 persen bekerja di rumah. Sedangkan pada PPKM, pembatasannya adalah 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen bekerja di rumah.
Baca Juga: Mendikbud Sampaikan Ketentuan Ujian Akhir dan Kenaikan Kelas Siswa di Masa Pandemi, Apa Saja?
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR