Bobo.id - Sejak pertengahan Maret tahun lalu, kita sudah mengikuti pembelajaran jarak jauh di rumah.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 di lingkungan sekolah.
Nah, pemerintah baru mengumumkan kebijakan baru terkait pembelajaran tatap muka di sekolah, teman-teman.
Bersumber dari Kompas.com, pemerintah mengumumkan bahwa institusi pendidikan dan sekolah bisa melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas pada tahun ajaran baru.
Seperti apa kebijakannya?
Baca Juga: Dana BOS Tahun 2021 Berbeda dengan Dana BOS 2020, Ini Perbedaannya
Rencana Sekolah Tatap Muka Tahun Ajaran Baru Juli 2021
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri baru saja menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru mendatang, teman-teman.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Bapak Muhadjir Efendy, menjelaskan bahwa pada ajaran baru bulan Juli 2021 diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Bapak Muhadjir juga menjelaskan bahwa pembelajaran tatap muka secara terbatas ini akan dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan vaksin untuk tenaga pendidikan seperti guru-guru di sekolah kita.
Vaksinasi untuk guru sendiri sudah mulai dilaksanakan akhir Februari lalu. Pemerintah menargetkan vaksinasi tenaga pendidik selesai sebelum tahun ajaran baru dimulai, teman-teman.
Baca Juga: Diutamakan untuk Pembelajaran Tatap Muka, Ini 10 Larangan Penggunaan Dana BOS oleh Sekolah
Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Pilihan adanya pembelajaran tatap muka bisa diberikan oleh sekolah, namun hal ini juga harus dilakukan atas persetujuan orang tua siswa.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa orang tua atau wali murid boleh memilih bagi anaknya apakah mau mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap mengikuti pembelajaran jarak jauh.
Oleh karena itu, selain membuka pilihan pembelajaran tatap muka terbatas, satuan pendidikan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.
Selain itu, kapasitas pembelajaran tatap muka maksimal 50 persen dari jumlah seharusnya. Sehingga, pembelajaran jarak jauh masih diperlukan.
Dalam pembelajaran tatap muka terbatas, ada beberapa aturan yang perlu ditaati, nih.
Yang pertama, ada kegiatan yang belum diperbolehkan selama pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah, yakni aktivitas di kantin, ekstrakulikuler, dan kegiatan olahraga.
Kemudian, kita juga wajib menjaga jarak aman 1,5 meter dan mengenakan masker selama mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas.
Sebelum sekolah membuka pembelajaran tatap muka terbatas, pihak sekolah juga perlu mengisi daftar periksa yang disediakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pihak Kepala Sekolah, pemerintah daerah, dan kantor wilayah kementerian agama juga harus turut memastikan bahwa pembelajaran tatap muka terbatas berjalan dengan aman.
Jika pada tahun ajaran baru nanti sekolah teman-teman mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas, selalu patuhi aturan dan protokol kesehatan yang berlaku, ya!
(Penulis: Haryanti Puspa Sari)
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id/
dan teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Avisena Ashari |
Editor | : | Avisena Ashari |
KOMENTAR