Bobo.id - Pasien terinfeksi virus corona varian Omicron diperbolehkan melakukan isolasi mandiri di rumah.
Aturan tersebut tertera pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang berlaku 17 Januari 2022.
Dalam aturan tersebut berisi pasien boleh melakukan isolasi mandiri untuk kasus tanpa gejala dan gejala ringan apabila memenuhi persyaratan klinis dan syarat rumah.
Adapun syarat-syarat isolasi mandiri di rumah untuk pasien COVID-19 varian Omicron adalah sebagai berikut.
Syarat Isolasi Mandiri di Rumah
1. Syarat klinis dan perilaku
Pasien Omicron boleh melakukan isolasi mandiri apabila memenuhi syarat klinis:
- Usia kurang dari 45 tahun
- Tak memiliki komorbid
Baca Juga: 5 Obat Ini Kini Dilarang untuk Pasien COVID-19, Obat Apa Saja?
- Tak dapat akses telemedicine atau layanan kesehatan lain
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar
2. Syarat rumah dan peralatan pendukung
- Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
- Dapat mengakses pulse oksimeter
Apabila pasien tak memenuhi syarat di atas, maka bisa melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Selama isolasi harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat.
Selanjutnya, terdapat juga aturan mengenai selesainya isolasi mandiri pada pasien COVID-19 varian Omicron dengan poin-poin berikut.
Baca Juga: Tidak Hanya Jawa dan Bali, Ada 37 Daerah Lain yang Berlakukan PPKM Level 3 Mulai Hari Ini
Syarat Selesai Isolasi Mandiri
1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 tak bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pada pasien positif bergejala, maka isolasi dilakukan 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Sehingga, pada kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang, waktu isolasinya adalah 13 hari.
Namun pada mereka yang masih menunjukkan gejala setelah hari ke 10 maka isolasi mandiri tetap dilakukan sampai dengan gejala hilang ditambah tiga hari.
3. Pada kasus konfirmasi sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi, maka selanjutnya dapat melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
Jika hasil negatif atau Ct lebih dari 35 selama 2 kali berturut-turut maka pasien bisa dinyatakan sembuh.
4. Pada kasus konfirmasi sudah mengalami perbaikan saat isolasi namun tidak melakukan pemeriksaan NAAT maupun pemeriksaan PCR pada hari ke-5 dan ke-6 selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria isolasi atau sembuh sebagaimana disampaikan pada poin nomor 2 di atas.
(Penulis: Nur Rohmi Aida)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR