Bobo.id - Bagi teman-teman yang telah menyelesaikan ujian sekolah di akhir masa studi, maka waktunya kamu bersiap untuk menempuh pendidikan di jenjang berikutnya.
Siswa Taman Kanak-Kanak menuju ke Sekolah Dasar, sedangkan siswa Sekolah Dasar menuju ke jenjang Sekolah Menengah Pertama.
Sebelum masuk ke jenjang sekolah yang baru, teman-teman harus melewati pendaftaran PPBD (Penerimaan Peserta Didik Baru) terlebih dahulu.
PPDB di berbagai wilayah telah dibuka, termasuk wilayah DKI Jakarta.
Untuk membantu teman-teman mencari informasi terkait PPDB, berikut persyaratan dan alur pendaftaran PPDB wilayah DKI Jakarta tahun 2022, untuk jenjang SD dan SMP. Yuk, simak!
Waktu Pelaksanaan Pendaftaran PPDB
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2022 telah dibuka sejak Selasa (17/5/2022).
Sementara, pengajuan akun untuk jenjang SMP telah dibuka mulai Senin (23/5/2022).
Saat ini, pendaftaran PPDB juga dilaksanakan secara online. Sehingga calon peserta didik dapat mendaftarkan diri melalui laman ppdb.jakarta.go.id.
Baca Juga: Jadwal PPDB Jakarta 2022 untuk SMP : Pendaftaran, Hasil Seleksi, dan Daftar Ulang
Namun, sebelum mendaftarkan diri, pastikan kamu telah memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti alur pendaftaran berikut ini, ya.
Syarat Pendafataran PPDB SD
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik yang akan mendaftar pada PPDB DKI Jakarta 2022 untuk jenjang SD.
- Berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
Syarat Pendaftaran PPDB SMP
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik yang akan mendaftar pada PPDB DKI Jakarta 2022 untuk jenjang SMP.
- Kartu Keluarga
Baca Juga: Cara Cek Hasil PPDB Online 2022 di Handphone Menggunakan Website dan Aplikasi
- Rapor kelas 4 dan kelas 5 untuk semester 1 dan semester 2, serta Rapor kelas 6 semester 1
- Sertifikat akreditasi sekolah asal
- Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal
- Sertifikat prestasi akademik
- Sertifikat prestasi non-akademik
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SKTM) keabsahan dokumen dari Orang tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022
1. Pendaftaran/Pengajuan Akun
- Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id/
Baca Juga: Sudah Dibuka, Ini Persyaratan, Link, dan Alur Pendaftaran PPDB Jabar 2022
- Mengajukan akun dengan klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang
- Mengisi formulir secara daring
- Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token
2. Aktivasi PIN/Token
- Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id/
- Melakukan aktivasi dengan klik tombol aktivasi dengan menambahkan Nomor Peserta dari sistem Sidanira
- Mengganti PIN/Token dengan password
- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, lalu memilih sekolah tujuan
3. Pemilihan Sekolah Tujuan
- Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id/
- Login dan Masukkan Nomor Peserta beserta password
- Memilih sekolah tujuan
- Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan
4. Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB
- Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id/
- Login dan Masukkan Nomor Peserta beserta password
- Klik tombol "Lapor Diri"
- Mencetak tanda bukti lapor diri
(Penulis: Albertus Adit)
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR