1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara Indonesia.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 10, Bendera Negara wajib dipasang pada:
1. Kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden;
Baca Juga: Diatur oleh Undang-Undang, Bendera Merah Putih Wajib Dikibarkan Setiap Hari di Tempat-Tempat Ini
2. Kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar; atau
3. Pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 11, Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:
1. Kendaraan atau mobil dinas;
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR