Bobo.id - Menjelang kemerdekaan Indonesia, biasanya masyarakat Indonesia melakukan gerakan serentak pasang bendera merah putih.
Apakah teman-teman tahu apa yang dimaksud dengan gerakan serentak pasang bendera merah putih?
Yuk, cari tahu pengertian, fungsi, dan tujuan melakukan gerakan tersebut dari penjelasan ini!
Mengibarkan Bendera Merah Putih
Gerakan serentak pasang bendera merah putih adalah anjuran pemerintah untuk mengibarkan bendera merah putih dari tanggal 1 sampai 31 Agustus.
Bukan hanya sebagai tradisi yang dilakukan sejak Proklamasi Kemerdekaan, ternyata pengibaran bendera merah putih juga diatur oleh undang-undang.
Peraturan tersebut tertulis di Pasal 7 Ayat 3, Undang-Undang nomor 214 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Undang-Undang ini, disebutkan kalau bendera negara wajib untuk dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus.
Jadi, fungsi dan tujuan dari gerakan serentak pasang bendera merah putih adalah untuk memperingati kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Bendera Merah Putih, Salah Satunya Pernah Dirobek Jadi Dua Bagian
Aturan Pengibaran Bendera
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 6 dan 7 tentang penggunaan bendera negara, inilah aturan pengibaran bendera yang harus ditaati masyarakat Indonesia.
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara Indonesia.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 10, Bendera Negara wajib dipasang pada:
1. Kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden;
Baca Juga: Diatur oleh Undang-Undang, Bendera Merah Putih Wajib Dikibarkan Setiap Hari di Tempat-Tempat Ini
2. Kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar; atau
3. Pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 11, Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:
1. Kendaraan atau mobil dinas;
2. Pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;
3. Perayaan agama atau adat;
4. Pertandingan olahraga; dan/atau
5. Perayaan atau peristiwa lain.
Nah, itulah pengertian gerakan serentak pasang bendera merah putih dan aturan-aturan pengibaran bendera menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
---
Kuis! |
Kapan Bendera Negara boleh dikibarkan selain setiap tanggal 17 Agustus? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR