Bobo.id - Kementrian Kesehatan mengungkapkan bahwa Kabupaten Garut, Jawa Barat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) difteri.
Status KLB ini ditetapkan setelah adanya kematian warga yang diduga akibat terpapar difteri dalam rentang 6-19 Februari ini.
Penetapan status KLB virus difteri ini bertujuan untuk memberitahukan masyarakat bahwa situasi sudah darurat.
Hal ini merupakan bagian dari penanganan difteri agar kasusnya tidak meluas. Sebab, difteri termasuk penyakit yang dapat menular dengan cepat.
Selain menetapkan KLB, pencegahan meluasnya difteri juga dilakukan dengan melakukan protokol kesehatan dan membuat posko KLB difteri di puskesmas.
O iya, difteri sendiri bukan hal baru di dunia kesehatan. Penyakit ini memang dikenal salah satu penyakit menular yang harus diwaspadai.
Apa Itu Difteri?
Difteri merupakan penyakit menular yang dapat dengan mudah disebarkan melalui batuk, bersin, atau luka terbuka.
Penyakit ini bisa menyerang orang dari segala usia dengan tingkat kematian sebanyak 20% pada pasien di bawah 5 tahun atau di atas 60 tahun.
Difteri sering terjadi di negara-negara berkembang dengan tingkat vaksinasi yang rendah, termasuk salah satunya Indonesia.
Bahkan sejak tahun 2018, WHO melaporkan kalau Indonesia menjadi salah satu negara yang mengalami peningkatan isu difteri, lo.
Baca Juga: Sudah Mulai Mewabah, Apa Itu Difteri dan Bagaimana Gejalanya?
Source | : | Kompas.com,Alodokter.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR