Bobo.id - Di dalam pelajaran PPKn kelas 11, kita belajar mengenai bentuk negara Indonesia yang merupakan negara kesatuan.
Materi ini kita temukan di Bab Memperkukuh Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Negara kesatuan adalah suatu bentuk negara yang terdiri dari wilayah-wilayah atau daerah-daerah yang terorganisir secara sentralistik dan dipimpin oleh pemerintahan yang terpusat di ibu kota.
Dalam negara kesatuan, kekuasaan dan kebijakan diambil oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah-daerah atau provinsi hanya memiliki kekuasaan yang terbatas dan tunduk pada aturan dan keputusan dari pemerintah pusat.
Bentuk negara kesatuan adalah yang paling cocok diterapkan di Indonesia.
Indonesia cocok menjadi negara kesatuan karena memiliki ciri-ciri dan kondisi geografis yang mendukung untuk membangun dan mempertahankan sistem pemerintahan yang terpusat.
Sistem pemerintahan yang terdesentralisasi mungkin membuat koordinasi dan pengambilan keputusan menjadi lebih sulit dan lambat.
Selain negara kesatuan, ada pula bentuk negara serikat.
Negara serikat adalah suatu bentuk negara yang terdiri dari beberapa negara bagian atau wilayah otonom yang mempertahankan otonomi penuh mereka sendiri.
Hukum di negara serikat terikat oleh pemerintahan pusat yang terbatas kekuasaannya dan fungsi-fungsinya dibatasi oleh konstitusi negara.
Kedua bentuk negara ini memiliki keunggulannya masing-masing. Apa saja keunggulan negara kesatuan dan negara serikat?
Baca Juga: 10 Alasan Indonesia Cocok Menjadi Negara Kesatuan daripada Negara Serikat
Source | : | kemendikbud.go.id,KOMPAS.com,Gramedia.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR