Bobo.id - Pada materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 7 SMP, kita akan belajar tentang daerah otonomi khusus.
Otonomi sendiri adalah istilah yang berasal dari bahasa latin, yakni autos yang berarti sendiri dan nomos yang berarti aturan.
Daerah otonomi khusus artinya suatu daerah memiliki kewenangan untuk menjalankan pemerintahannya secara mandiri.
Meski begitu, daerah otonomi khusus juga harus mematuhi dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Ada juga beberapa ahli, seperti Syarif Saleh yang menyebutkan otonom daerah sebagai sebuah hak untuk mengatur dan memberi perintah.
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa daerah yang diberikan status otonomi khusus atau istimewa, seperti Aceh dan Yogyakarta.
Pemberian status otonomi ini dilakukan dengan alasan tertentu dan memberikan dampak yang berbeda terhadap daerah yang bersangkutan.
Nah, berikut ini Bobo akan menjelaskan dampak pemberian status otonomi khusus pada beberapa daerah di Indonesia. Simak, yuk!
Aceh diberikan status otonomi khusus pada tahun 2001 sebagai bentuk pengakuan atas adanya keistimewaan budaya, agama, dan adat.
Karena itu, kini Aceh memiliki beberapa peraturan khusus yang berkaitan dengan agama, adat, dan juga sistem pendidikan.
Pemberian status otonomi ini memberikan dampak positif dalam hal meningkatkan keamanan dan perdamaian di daerah tersebut.
Baca Juga: Cari Jawaban Tabel 4.2 PPKn: Makna Otonomi Daerah di Indonesia
Bertemu Karakter Favorit di Doraemon Jolly Town MARGOCITY, Apa Saja Keseruannya?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR