Bobo.id - Coba lihat dan perhatikan data yang ada di Kartu Keluarga. Di sana tertera Nomor Induk Kependudukan.
Kita bisa menemukan Nomor Induk Kependudukan di berbagai dokumen kependudukan yang penting, teman-teman.
Mulai dari Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak, Asuransi, Sertifikat Tanah, Surat Izin Mengemudi, hingga Ijazah, lo.
Ini artinya, untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan, kita tak perlu menunggu berumur 17 tahun atau lebih.
Selama kita adalah penduduk asli negara Indonesia, maka artinya kita bisa mendapatkan Nomor Induk Kependudukan.
Yap, setelah kita lahir dan orang tua menguruskan dokumen lewat Kartu Keluarga, maka kita sudah mendapatkannya.
Hmm, memangnya apa itu Nomor Induk Kependudukan? Untuk mengetahuinya, simak informasi berikut ini, yuk!
Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah sebuah kode identitas yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.
Pemerintah Indonesia memberikan NIK kepada setiap warga negara Indonesia yang sudah tercatat secara resmi.
Nomor Induk Kependudukan sendiri terdiri dari 16 digit angka yang unik dan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.
Total 16 digit itu mencakup kode provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, tanggal lahir, dan nomor urut penerbitan.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pemesanan Tiket Kereta Api Wajib Menggunakan NIK, Ini Penjelasan PT KAI
Source | : | dukcapil.kemendagri.go.id,Chatgpt (AI) |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR