Bobo.id - Sudah sejak tahun 2011, Nomor Induk Kependudukan diberlakukan secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.
Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah sebuah kode identitas yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.
Pemerintah Indonesia memberikan NIK kepada setiap warga negara Indonesia yang sudah tercatat secara resmi.
Kita bisa menemukan Nomor Induk Kependudukan di berbagai dokumen kependudukan yang penting, teman-teman.
Mulai dari Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak, Asuransi, Sertifikat Tanah, Surat Izin Mengemudi, hingga Ijazah, lo.
Ini artinya, untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan, kita tak perlu menunggu berumur 17 tahun atau lebih.
Nomor Induk Kependudukan ini berlaku seumur hidup dan tidak bisa diganti sampai seseorang itu meninggal dunia.
Nomor Induk Kependudukan sendiri terdiri dari 16 digit angka yang unik dan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.
Menjadi identitas diri yang penting membuat Nomor Induk Kependudukan akan berbeda antara satu orang dengan lainnya.
Meski begitu, banyak orang yang sulit sekali menghafalkan Nomor Induk Kependudukan selama bertahan-tahan.
Sebab, Nomor Induk Kependudukan terdiri dari 16 angka atau digit yang terlihat disusun secara acak tak beraturan.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pemesanan Tiket Kereta Api Wajib Menggunakan NIK, Ini Penjelasan PT KAI
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR