Negara RIS ini terbentuk dari hasil keputusan Konferensi Meja Bundar di Den Haag dan ditetapkan pada 27 Desember 1949.
Saat berbentuk negara serikat, Soekarno menjadi presiden dengan Mohammad Hatta sebagai perdana menteri.
Konstitusi yang berlaku pada masa Republik Indonesia Serikat adalah Konstitusi RIS atau UU Republik Indonesia Serikat.
Namun pada akhirnya, RIS resmi dibubarkan pada 15 Agustus 1950 karena dianggap berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa.
Setelah Negara Republik Indonesia Serikat dibubarkan, akhirnya Indonesia kembali jadi negara kesatuan.
Bentuk negara kesatuan ini juga ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945.
Indonesia menjalankan konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Apa maksudnya itu, Bo?
Jadi negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi memberikan pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri.
Meski pemerintah daerah bisa mengatur daerahnya sendiri, kekuasaan tertinggi masih dipegang oleh pemerintah pusat.
Pemerintah pusat masih memegang kewenangan politik luar negeri, agama, yustisi, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal.
Contoh negara lain yang berbentuk kesatuan seperti Vietnam, Thailand, Filipina, Afrika Selatan, Arab Saudi, hingga Zimbabwe.
Baca Juga: 5 Keunggulan Negara Kesatuan dan Keunggulan Negara Serikat
Source | : | Kompas.com,Adjar.id |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR