"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
Artinya, semua warga tanpa terkecuali memiliki hak mendapat kepastian hukum yang setara tanpa dibedakan.
Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945 dijadikan sebagai dasar perlindungan dan penegakan hukum Indonesia. Bunyinya:
"Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."
Artinya, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia.
Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 dijadikan dasar perlindungan dan penegakan hukum di negara Indonesia. Bunyinya:
"Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum."
Seperti kita tahu, kepolisian merupakan lembaga yang bertugas untuk melindungi dan menegakkan hukum di Indonesia.
Sebagai lembaga hukum, polisi memiliki tugas untuk melindungi, mengayomi, dan melayani seluruh masyarakat.
Selain lima pasal dalam UUD 1945, ada juga UU No.39 Tahun 1999 Pasal 70 tentang Hak Asasi Manusia, bunyinya:
"Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia."
Nah, itulah dasar perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. Semoga informasi ini bisa bermanfaat, ya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR