Bobo.id - Pancasila dapat disahkan sebagai dasar negara pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Sejak saat itulah, Pancasila berfungsi sebagai pedoman atau pandangan hidup untuk mencapai tujuan, visi misi, dan cita-cita negara.
Pancasila juga digunakan sebagai sumber hukum di atas segala hukum negara.
Artinya, berjalannya hukum, lembaga, pejabat pemerintah, bahkan warga Indonesia harus bersikap sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Sayangnya, pada awal kemerdekaan, Pancasila sempat mengalami penyimpangan.
Penyimpangan terhadap Pancasila merupakan hal-hal yang menyangkut pemerintahan dan negara, namun tidak dilaksanakan sesuai dengan dasar negara Pancasila.
Penyimpangan terhadap Pancasila terjadi pada masa orde lama, yang berlangsung dari tahun 1945 sampai 1966.
Ir. Soekarno mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden pada 22 Februari 1967, yang menandai berakhirnya Orde Lama.
Ada beberapa bentuk penyimpangan Pancasila pada masa orde lama, salah satunya diterapkannya demokrasi parlementer.
Pada pelajaran PPKn, kita akan belajar menjelaskan alasan mengapa penerapan demokrasi parlementer termasuk bentuk penyimpangan terhadap Pancasila.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Baca Juga: 4 Sistem Demokrasi yang Pernah Diterapkan di Indonesia, Materi PPKn
Bersumber dari Kompas.id, demokrasi parlementer berlaku mulai dari fase awal kemerdekaan Indonesia hingga tahun 1959.
Pada demokrasi parlementer, presiden hanya sebagai lambang dan kepala negara.
Sementara itu, jalannya pemerintahan bertanggung jawab kepada kabinet, yang dipimpin oleh perdana menteri.
Ini berarti Presiden berfungsi sebagai kepala negara, namun kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri.
Padahal, menurut Pancasila sila keempat, masyarakat harus mengutamakan musyawarah dan mufakat untuk mengambil keputusan yang berlaku bagi kepentingan bersama.
Dengan berlakunya demokrasi parlementer, partai politik semakin mendominasi pemerintahan, sedangkan kedaulatan rakyat melemah.
Lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Oleh karena itulah, demokrasi parlementer tidak sejalan dengan dasar negara Pancasila.
Selain itu, pada periode demokrasi parlementer, terjadi dua kali pergantian undang-undang dasar, yaitu dari UUD 1945 ke Konstitusi RIS, dan Konstitusi RIS ke UUDS 1950.
Nah, demokrasi parlementer resmi digantikan oleh demokrasi terpimpin pada tahun 1959. Adapun ciri-ciri dari demokrasi Parlementer yaitu sebagai berikut.
1. Pada demokrasi Parlementer, pengambilan keputusan dengan berdasarkan suara mayoritas.
Baca Juga: 5 Dasar Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Materi PPKn
2. Saat demokrasi Parlementer berlaku, jalannya pemerintahan bertanggung jawab kepada kabinet.
3. Kekuasaan legislatif di atas eksekutif, sehingga DPR dapat menjatuhkan kabinet.
4. Menteri atau kabinet bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Presiden hanya sebagai lambang dan kepala negara.
6. Kabinet dipimpin oleh perdana menteri.
7. Jika pada demokrasi Pancasila tidak ada partai pemerintah, pada demokrasi Parlementer justru ada banyak partai yang berkembang.
----
Kuis! |
Kapan masa orde lama berakhir? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR