Sengketa antara Thailand dan Kamboja ini sempat menyebabkan konflik pada bulan April sampai Mei tahun 2011.
Thailand menginginkan pendekatan bilateral untuk berdiplomasi, sementara Kamboja memilih pendekatan multilateral.
Upaya ASEAN untuk mendamaikan dan menemukan solusi kemudian dibantu oleh Mahkamah Internasional.
Hasil dari usaha ini, International Court of Justice (ICJ) memutuskan areal sekitar kuil Preah Vihear menjadi milik Kamboja.
Sengketa ini terjadi ketika dua negara atau lebih saling berbicara tentang hak mereka atas wilayah laut dan sumber daya di dalamnya.
Contohnya termasuk sengketa antara Tiongkok dan negara-negara Asia Tenggara atas wilayah Laut Tiongkok Selatan atau juga disebut Laut Natuna Utara.
Adapun yang mengalami sengketa ini yakni wilayah Vietnam, Filipina, Malaysia, Brunei, Tiongkok, dan Taiwan.
Ketegangan sengketa sudah terjadi sejak Februari 2011, dan muncul kembali diikuti oleh aktivitas patroli laut dan latihan militer.
Alasan Laut Natuna Utara diperebutkan yaitu posisinya yang strategis sebagai jalur internasional, serta diperkirakan terdapat cadangan minyak dan gas terbesar keempat di dunia.
Pada penyelesaiannya, Indonesia dan ASEAN melakukan workshop informal tahunan dan menghasilkan Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea (DoC).
Pulau Sipadan dan Ligitan terletak di timur laut Pulau Kalimantan, tepatnya sektar 150 km dari Pulau Tarakan.
Baca Juga: Peran Mahkamah Internasional dalam Sengketa Batas Wilayah, Materi PPKn
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR