Bobo.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan terbaru penanganan kasus infeksi COVID-19 varian Omicron.
Kendati demikian, isolasi mandiri di rumah hanya boleh dilakukan bagi pasien positif Omicron yang tanpa bergejala atau bergejala ringan.
Untuk isolasi mandiri, pasien Omicron juga harus memenuhi persyaratan klinis dan syarat rumah.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022, berikut ketentuan masa isolasi mandiri untuk pasien positif COVID-19 varian Omicron.
Masa Isolasi Mandiri Pasien Omicron
Adapun masa isolasi mandiri untuk pasien Omicron dibedakan berdasarkan kondisi pasien.
1. Pasien Omicron tidak bergejala
Pasien Omicron yang tidak bergejala bisa melakukan isolasi mandiri selama 10 hari terhitung sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pasien Omicron bergejala ringan
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan saat Tak Sengaja Bertemu Pasien Positif Omicron? Ini Anjuran Kemenkes
Adapun pasien Omicron bergejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri selama 10 hari sejak muncul gejala dan sekurang-kurangnya 3 hari setelah bebas gejala.
Bebas gejala artinya tidak mengalami demam dan gangguan pernapasan.