Bobo.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan terbaru penanganan kasus infeksi COVID-19 varian Omicron.
Kendati demikian, isolasi mandiri di rumah hanya boleh dilakukan bagi pasien positif Omicron yang tanpa bergejala atau bergejala ringan.
Untuk isolasi mandiri, pasien Omicron juga harus memenuhi persyaratan klinis dan syarat rumah.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022, berikut ketentuan masa isolasi mandiri untuk pasien positif COVID-19 varian Omicron.
Masa Isolasi Mandiri Pasien Omicron
Adapun masa isolasi mandiri untuk pasien Omicron dibedakan berdasarkan kondisi pasien.
1. Pasien Omicron tidak bergejala
Pasien Omicron yang tidak bergejala bisa melakukan isolasi mandiri selama 10 hari terhitung sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pasien Omicron bergejala ringan
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan saat Tak Sengaja Bertemu Pasien Positif Omicron? Ini Anjuran Kemenkes
Adapun pasien Omicron bergejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri selama 10 hari sejak muncul gejala dan sekurang-kurangnya 3 hari setelah bebas gejala.
Bebas gejala artinya tidak mengalami demam dan gangguan pernapasan.
Secara keseluruhan, pasien Omicron yang bergejala selama 10 hari atau kurang, waktu isolasi mandirinya adalah 13 hari.
3. Pemeriksaan PCR
Masa isolasi mandiri pasien Omicron juga bisa diakhiri dengan uji PCR dengan beberapa catatan.
Pasien Omicron yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isolasi mandiri bisa melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan PCR pada hari ke-5 atau ke-6 dengan selang waktu 24 jam.
Jika hasil negatif atau CT > 36 selama uji PCR 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan bahwa masa isolasi mandiri pasien Omicron sudah selesai.
Adapun pemeriksaan uji PCR selama dua kali berturut-turut dilakukan secara mandiri.
4. Tanpa pemeriksaan PCR
Baca Juga: IDAI Peringatkan Infeksi Omicron pada Anak-Anak Dapat Tingkatkan Risiko Long COVID-19
Pasien Omicron yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi mandiri, tetapi tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk PCR di hari ke-5 dan ke-6 dengan selang 24 jam, maka bisa melanjutkan masa isolasi mandiri hingga 10 hari sejak muncul gejala dan sekurang-kurangnya 3 hari setelah bebas gejala.
Dilansir dari Kompas.com, dokter umum sekaligus kandidat PhD di Medical Science di Kobe University, Adam Prabata menyebutkan, pasien Omicron bisa mengakhiri masa isolasi mandiri tanpa melakukan pemeriksaan PCR.
Dengan syarat, sudah melewati masa isolasi mandiri sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022.
Syarat Isolasi Mandiri di Rumah
Pasien Omicron yang hendak melakukan isolasi mandiri di rumah juga harus memenuhi beberapa syarat klinis dan syarat rumah.
Berikut syarat klinis yang harus dimiliki bagi pasien Omicron yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah:
- Syarat klinis dan perilaku.
- Usia kurang dari 45 tahun.
- Tidak memiliki komorbid.
Baca Juga: 4 Syarat Pasien COVID-19 Varian Omicron Bisa Dinyatakan Selesai Isolasi
- Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Adapun syarat rumah dan fasilitas pendukung lainnya, di antaranya:
- Dapat tinggal di kamar terpisah.
- Lebih baik lagi jika lantai terpisah.
- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya.
- Dapat mengakses pulse oksimeter.
Apabila syarat klinis dan syarat rumah tidak penuhi,ter maka pasien Omicron harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Layanan Obat Gratis
Bagi pasien Omicron yang melakukan isolasi mandiri di rumah, Kemenkes memberikan fasilitas telekonsultasi dan obat gratis yang dapat diakses melalui: https://isoman.kemkes.go.id/.
Layanan obat gratis tersebut terdiri dari 2 jenis, di antaranya:
1. Pasien Tanpa Gejala
Pasien omicron tanpa gejala bisa memperoleh obat gratis yang terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc dengan dosis 1 x 1 selama 10 hari dan bisa dikonsumsi oleh semua umur.
2. Pasien Gejala Ringan
Pasien Omicron yang bergejala ringan juga dapat mengakses obat gratis yang terdiri dari Multivitamin C, B, E, dan Zinc dengan dosis 1 x 1 sebanyak 10 tablet dan Favipiravir 200 mg berjumlah 40 kaplet.
Atau, pasien Omicron bergejala ringan juga bisa memperoleh obat gratis lainnya, yakni Molnupiravir 200 mg dengan dosis 2 X 4 tablet berjumlah 40 tablet dan Paracetamol 500 mg sebanyak 10 tablet.
(Penulis : Alinda Hardiantoro)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.