Selain itu, juga perlu dilakukan karantina yang memadai. Karantina ini berlangsung selama 7 hari, untuk para pendatang yang telah divaksinasi dan hasil PCR negatif.
Sedangkan karantina selama 14 hari, ditujukan untuk para pendatang yang belum melakukan vaksinasi secara penuh dan hasil PCR negatif.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin COVID-19 di PeduliLindungi Aplikasi dan Website Via HP
Untuk antisipasi di dalam negeri dapat dilakukan dengan:
(Penulis: Mela Arnani)
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR