Bobo.id - Satgas Penanganan COVID-19 memperingatkan untuk berhati-hati pada gelombang ketiga virus corona yang berpotensi di Indonesia.
Dikutip dari kompas.com, persoalan ini sudah dikemukakan oleh Wiku Adisasmito, selaku Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Persoalan gelombang ketiga virus corona ini, juga sedang dihadapi sejumlah negara di dunia.
Tiga gelombang tersebut sudah terjadi pada Januari 2021 sebagai puncak pertama, pada April 2021 sebagai puncak kedua, dan Agustus -September 2021 sebagai puncak ketiga.
Sedangkan di Indonesia, baru mengalami dua gelombang COVID-19
Baca Juga: Benarkah Long COVID-19 Varian Delta Tak Pengaruhi Anak-Anak? Ini Penjelasannya
Untuk mengetahui secara jelas, berikut ini penjelasan epidemiolog berkaitan dengan gelombang ketiga virus corona.
Menurut Dicky Budiman, selaku Epidemiolog Universitas Grifftith, Australia mengatakan bahwa gelombang ketiga virus corona sangat mungkin terjadi.
Hal ini karena mayoritas Indonesia belum memiliki imunitas untuk melawan virus atau tingkat vaksinasi masih rendah.
Dicky juga menambahi, bahwa imunitas yang dimaksud adalah vaksinasi dalam dosis penuh. Saat ini, masih banyak warga yang belum mendapatkan vaksin COVID-19.
Baik virus varian Delta atau pun varian Alpha, dapat berpotensi menjadi penyebab terjadinya gelombang ketiga virus corona.
Dicky Budiman menegaskan bahwa tidak ada negara yang dapat menghindari gelombang virus corona ini.
Prediksi Terjadi Bulan Desember
Dicky mengatakan bahwa potensi gelombang ketiga ini bersifat dinamis. Hal ini disebabkan karena adanya PPKM.
Beliau juga mengatakan bahwa prediksi-prediksi ini sangat dinamis. Artinya, semakin kita disiplin dan capaian vaksinasi baik.
Maka potensi gelombang ketiga itu semakin jauh atau mengecil.
Dicky Budiman mengatakan bahwa prediksi terakhir, sesuai dengan perkembangan situasi terkini, akan mundur ke bulan Desember.
Diharapkan gelombang ketiga corona ini tidak sebesar gelombang sebelumnya.
Untuk mengantisipasi gelombang ketiga ini, dapat dilakukan dengan memperketat pintu-pintu masuk di Indonesia.
Selain itu, juga perlu dilakukan karantina yang memadai. Karantina ini berlangsung selama 7 hari, untuk para pendatang yang telah divaksinasi dan hasil PCR negatif.
Sedangkan karantina selama 14 hari, ditujukan untuk para pendatang yang belum melakukan vaksinasi secara penuh dan hasil PCR negatif.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin COVID-19 di PeduliLindungi Aplikasi dan Website Via HP
Untuk antisipasi di dalam negeri dapat dilakukan dengan:
(Penulis: Mela Arnani)
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR