Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia menduduki posisi tertinggi yang melandasi peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain itu, UUD 1945 juga merupakan norma hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Fungsinya sebagai norma hukum tertinggi adalah untuk dijadikan dasar penyusunan peraturan perundang-undangan.
Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat untuk dijadikan panduan tingkah laku yang sesuai dan berterima.
Artinya, UUD 1945 juga menjadi panduan dan aturan yang mengatur hukum di Indonesia.
Sifat Undang-Undang Dasar 1945
Sifat Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut.
1. Tertulis, artinya rumusannya jelas dan dituliskan sehingga menjadi hukum yang mengikat.
2. Singkat dan supel, artinya harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman dan memuat hak asasi manusia.
3. Memuat norma dan aturan yang harus dilaksanakan secara konstitusional.
4. Merupakan peraturan hukum positif tertinggi, yang mengatur peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
Baca Juga: Hubungan Pancasila dan UUD NRI 1945 yang Berkaitan dengan Kehidupan Pelajar
Source | : | Bobo |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR