Bobo.id - Tahukah teman-teman, ternyata pelat nomor kendaraan tidak hanya berwarna hitam, lo.
Bahkan, sudah sejak bulan Juni 2022 pelat kendaraan berubah warna menjadi putih dengan tulisan hitam.
Selain itu, ada juga pelat kendaraan berwarna hijau yang ditetapkan secara resmi pada kendaraan yang ada di wilayah Batam, Bintan, dan Karimun.
Hal ini berdasarkan, Peraturan Kepolisian No.7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Lalu, apa alasannya warna pelat kendaraan hijau, ya?
Untuk mengetahuinya, kita bisa menyimak informasi berikut. Yuk, baca untuk menambah wawasan.
Alasan Pelat Kendaraan Berwarna Hijau
Kenapa tiga wilayah di Indonesia, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun punya pelat kendaraan berwarna hijau, ya?
Pelat kendaraan berwarna hijau ditetapkan pada kendaraan di wilayah tersebut, karena termasuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau perdagangan bebas.
Jadi, penetapan warna pelat kendaraan tersebut, dilakukan karena adanya Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.
Aturan tersebut mengatur tentang masuk dan keluarnya barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Baca Juga: Mulai Juni 2022, Pelat Nomor Kendaraan Akan Berganti Warna Putih, Mengapa?
Oleh karena itu, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau tidak boleh dikendarai di luar wilayah tersebut, meskipun masih sama-sama di Indonesia.
Keuntungan kendaraan yang menggunakan pelat kendaraan warna hijau dengan tulisan hitam adalah fasilitas pembebasan bea masuk sesuai peraturan undang-undang.
Sedangkan, kendaraan yang didatangkan dari luar negeri akan dikenakan bea masuk dan mengikuti aturan seperti kendaraan lainnya, serta bisa beroperasi di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Warna Pelat Kendaraan Indonesia
Selain pelat kendaraan warna putih dengan tulisan hitam dan warna hijau dengan tulisan hitam, ada beberapa jenis pelat kendaraan lagi yang berlaku di Indonesia.
Keempat pelat nomor kendaraan tersebut sah dan digunakan oleh motor ataupun mobil.
Berikut, arti dari setiap warna pelat kendaraan di Indonesia sesuai Peraturan Polisi No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45, yaitu:
Pelat Kendaraan Warna Dasar Putih
Pelat kendaraan berwarna putih dengan tulisan hitam, digunakan pada kendaraan bermotor milik perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.
Pelat Kendaraan Warna Dasar Kuning
Pelat kendaraan berwarna kuning dengan tulisan hitam, digunakan pada kendaraan bermotor umum, baik kendaraan barang maupun angkutan penumpang.
Baca Juga: Macam-Macam Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Apa Artinya?
Pelat Kendaraan Warna Dasar Merah
Pelat kendaraan berwarna merah dengan tulisan putih, digunakan pada kendaraan bermotor milik instansi pemerintah.
Pelat Kendaraan Warna Dasar Hijau
Pelat kendaraan berwarna hijau dengan tulisan hitam, digunakan pada kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta bebas bea masuk sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.
Sedangkan, jika teman-teman punya kendaraan listrik motor maupun mobil, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah menentukan pembedanya pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia (TNKB).
Pelat kendaraannya akan dipasang tanda tambahan khusus berupa warna biru.
Nah, itulah alasannya kenapa tiga wilayah di Indonesia, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun menggunakan pelat kendaraan berwarna hijau.
(Penulis: Nur Rohmi Aida)
---
Kuis! |
Apa peraturan tentang penggunaan pelat kendaraan? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Khusus di bulan Oktober 2022, ada diskon 10% untuk berlangganan semua majalah dari Media Anak Grid Network - Kompas Gramedia.
Untuk langganan:
Majalah Bobo: https://bit.ly/PROMOBOBOOKTOBER
Majalah Bobo Junior: https://bit.ly/PROMOBOJUNOKTOBER
Majalah Mombi SD: https://bit.ly/PROMOMOMBISDOKTOBER
Majalah Mombi TK: https://bit.ly/PROMOMOMBIOKTOBER
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR