Setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang.
Di Indonesia, lembaga yang bertugas untuk membentuk peraturan perundang-undangan yaitu DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Sesuai dalam UUD 1945 pasal 20 ayat (1), yang berbunyi "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang."
Namun, rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, maupun DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwenang.
Artinya pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 pasal 1 ayat (13), dijelaskan:
"Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan."
Sedangkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dicantumkan dalam pasal 7 ayat (1) dari dasar hukum yang sama, yakni berbunyi:
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Baca Juga: Hubungan Antara UUD NRI Tahun 1945 dan Perundang-Undangan, Materi PPKn
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR