b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah (PP)
e. Peraturan Presiden (Perpres)
f. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
Asas yang keempat adalah peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan berlakunya peraturan di masyarakat.
Artinya, dapat dilaksanakan oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali untuk mencapai tujuan utama dibuatnya perundang-undangan.
Artinya peraturan perundang-undangan harus dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat untuk masyarakat.
Tujuannya supaya dapat mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebelum dibentuk, peraturan perundang-undangan yang berbentuk usulan harus dirumuskan terlebih dahulu.
Baca Juga: Apa Kedudukan dan Fungsi Pembukaan UUD 1945 bagi Penduduk Indonesia?
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR