2. Peraturan harus menumbukan hubungan hukum.
3. Memiliki sanksi bagi yang melanggar.
4. Terususun secara sistematis dan mendasar sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan, yang dimaksud hubungan hukum adalah hubungan yang terjadi di antara manusia dan badan hukum (subyek hukum).
Hubungan hukum juga berarti hubungan yang diatur oleh hukum.
Selain itu, menurut sudut pandang kedudukan subyek hukum, maka hubungan hukum digolongkan menjadi dua, yaitu:
1. Hubungan Hukum Sederajat
Hubungan Hukum sederajat adalah hubungan hukum yang tidak hanya terjadi dalam peraturan hukum perdata (aturan hak dan kewajiban).
Hukum ini juga termasuk dalam hukum kenegaraan dan hukum internasional.
2. Hubungan Hukum Tidak Sederajat
Hubungan hukum tidak sederajat adalah hubungan yang tidak hanya ada di dalam hukum negara yang melibatkan pemerintah dengan warga.
Baca Juga: Mengapa Perlindungan Hukum Tidak akan Terwujud Jika Penegakan Hukum Tidak Terlaksana?
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR