Bobo.id - Setiap negara pasti ingin mengatur warga negaranya agar lebih tertib dan bersatu untuk mencapai cita-cita bangsa.
Selain melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbang, dibuat juga beberapa peraturan hukum yang bisa dikenai pada siapa saja.
Jika melanggar peraturan hukum tersebut, maka kita akan mendapatkan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Namun, apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan agar peraturan disebut hukum, ya?
Sebelum mengetahui kunci jawabannya, simak pembahasannya dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 8 SMP.
Namun, sebelumnya teman-teman bisa mencoba mengerjakan soalnya sendiri terlebih dahulu.
Apakah teman-teman sudah selesai mengerjakan soal-soalnya? Kalau sudah, coba cocokkan dengan kunci jawaban di bawah ini, ya.
Tuliskan syarat-syarat peraturan sehingga bisa disebut hukum.
Jawaban:
Berikut beberapa syarat yang dibutuhkan agar suatu peraturan bisa disebut sebagai hukum, yaitu:
1. Harus ada dasar hukum yaitu undang-undang yang bisa mmbuat peraturan tersebut, sehingga menjadikannya hukum yang sah.
Baca Juga: Mengapa Suatu Masyarakat Bisa Kacau dan Terpecah Jika Tidak Ada Hukum yang Berlaku?
2. Peraturan harus menumbukan hubungan hukum.
3. Memiliki sanksi bagi yang melanggar.
4. Terususun secara sistematis dan mendasar sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan, yang dimaksud hubungan hukum adalah hubungan yang terjadi di antara manusia dan badan hukum (subyek hukum).
Hubungan hukum juga berarti hubungan yang diatur oleh hukum.
Selain itu, menurut sudut pandang kedudukan subyek hukum, maka hubungan hukum digolongkan menjadi dua, yaitu:
1. Hubungan Hukum Sederajat
Hubungan Hukum sederajat adalah hubungan hukum yang tidak hanya terjadi dalam peraturan hukum perdata (aturan hak dan kewajiban).
Hukum ini juga termasuk dalam hukum kenegaraan dan hukum internasional.
2. Hubungan Hukum Tidak Sederajat
Hubungan hukum tidak sederajat adalah hubungan yang tidak hanya ada di dalam hukum negara yang melibatkan pemerintah dengan warga.
Baca Juga: Mengapa Perlindungan Hukum Tidak akan Terwujud Jika Penegakan Hukum Tidak Terlaksana?
Melainkan juga hukum keluarga yang berlaku antara orang tua dan anak.
Ciri-Ciri Hubungan Hukum
Lebih lanjutnya, hubungan hukum juga mempunya ciri-ciri yang bisa diidentifikasi, yaitu:
- Ada orang-orang yang terlibat dengan hak dan kewajiban.
- Ada obyek yang mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan.
- Ada hubungan antara penerima hak dan pemberi kewajiban.
Pembahasan dan jawaban ini bisa menjadi pemandu bagi orang tua dalam mendampingi anak selama belajar di rumah.
Baca Juga: Tujuan dan Pengertian Hukum Menurut Pendapat para Ahli, Materi PPKn
---
Kuis! |
Sebutkan kedudukan subyek hukum? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR