Maka, sentralisasi kekuasaan adalah pemusatan kekuasaan, kondisi ketika demokrasi berpusat pada pemerintah, yaitu presiden.
Dengan penerapan demokrasi ini, Presiden memegang kendali atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Selain itu, sentralisasi kekuasaan ditandai dengan pemerintah pusat mengambil keputusan secara cepat tanpa adanya musyawarah.
Segala sesuatu yang berhubungan dengan politik dan administrasi ditangani langsung oleh pemerintah pusat.
Kondisi seperti ini pernah berlaku di Indonesia, yaitu pada masa orde baru.
Dampaknya, daerah-daerah tidak mendapatkan kesempatan untuk melakukan tatanan pemerintahan lokal, dan ketergantungan akan keputusan pusat.
Penerapan sentralisasi kekuasaan ini termasuk ke dalam contoh penyimpangan terhadap demokrasi Pancasila.
Alasannya, sentralisasi tidak sesuai dengan prinsip dan ciri demokrasi.
Pemerintahan negara demokrasi berjalan sesuai kedaulatan rakyat, yaitu berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Ini juga tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2), "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
Artinya, jalannya pemerintahannya didasarkan atas kehendak dan kepentingan semua rakyat, bukan atas dasar kepentingan suatu kelompok.
Baca Juga: Mengapa Pembatasan HAM termasuk Penyimpangan terhadap Pancasila?
Source | : | Gramedia.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR