Selain itu, negara demokrasi juga menerapkan pembagian kekuasaan yang dikenal dengan istilah Trias Politica.
Trias Politica membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu lembaga eksekutif, lembaga yudikatif, dan lembaga legislatif.
Masing-masing lembaga tersebut memiliki kekuasaan dan wewenang yang adil untuk membantu jalannya pemerintah.
Jika hanya presiden yang mengambil tugas tersebut, maka jalannya pemerintahan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.
----
Kuis! |
Apa bunyi UUD 1945 pasal 1 ayat (3)? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Source | : | Gramedia.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR