Bobo.id - Teman-teman tentu sudah mempelajari bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi, sejak di bangku sekolah dasar.
Selain itu, Indonesia juga termasuk negara hukum, yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3), yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum."
Sedangkan negara demokrasi adalah negara yang menggunakan prinsip demokrasi, dengan pemerintahan berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Atau dalam kalimat sederhana, negara demokrasi adalah negara yang kedaulatannya berada di tangan rakyat.
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia harus mengutamakan pelaksanaan demokrasi di setiap penyelenggaraan negara.
Sayangnya, pada masa orde baru, terdapat penyimpangan Pancasila yaitu presiden menerapkan demokrasi sentralisasi.
Demokrasi sentralistik ini juga termasuk contoh penyimpangan demokrasi.
Pada pelajaran PPKn kelas 9 SMP, kita akan belajar menjelaskan mengapa sentralisasi kekuasaan termasuk penyimpangan terhadap demokrasi.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Kata 'sentralisasi' berasal dari kata 'sentral' yang berarti pusat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sentralisasi adalah penyatuan segala sesuatu ke suatu tempat (daerah dan sebagainya) yang dianggap sebagai pusat.
Baca Juga: Dampak Penyimpangan terhadap Pancasila pada Masa Orde Lama, Materi PPKn
Maka, sentralisasi kekuasaan adalah pemusatan kekuasaan, kondisi ketika demokrasi berpusat pada pemerintah, yaitu presiden.
Dengan penerapan demokrasi ini, Presiden memegang kendali atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Selain itu, sentralisasi kekuasaan ditandai dengan pemerintah pusat mengambil keputusan secara cepat tanpa adanya musyawarah.
Segala sesuatu yang berhubungan dengan politik dan administrasi ditangani langsung oleh pemerintah pusat.
Kondisi seperti ini pernah berlaku di Indonesia, yaitu pada masa orde baru.
Dampaknya, daerah-daerah tidak mendapatkan kesempatan untuk melakukan tatanan pemerintahan lokal, dan ketergantungan akan keputusan pusat.
Penerapan sentralisasi kekuasaan ini termasuk ke dalam contoh penyimpangan terhadap demokrasi Pancasila.
Alasannya, sentralisasi tidak sesuai dengan prinsip dan ciri demokrasi.
Pemerintahan negara demokrasi berjalan sesuai kedaulatan rakyat, yaitu berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Ini juga tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2), "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
Artinya, jalannya pemerintahannya didasarkan atas kehendak dan kepentingan semua rakyat, bukan atas dasar kepentingan suatu kelompok.
Baca Juga: Mengapa Pembatasan HAM termasuk Penyimpangan terhadap Pancasila?
Selain itu, negara demokrasi juga menerapkan pembagian kekuasaan yang dikenal dengan istilah Trias Politica.
Trias Politica membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu lembaga eksekutif, lembaga yudikatif, dan lembaga legislatif.
Masing-masing lembaga tersebut memiliki kekuasaan dan wewenang yang adil untuk membantu jalannya pemerintah.
Jika hanya presiden yang mengambil tugas tersebut, maka jalannya pemerintahan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.
----
Kuis! |
Apa bunyi UUD 1945 pasal 1 ayat (3)? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Source | : | Gramedia.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR