Di Negara Ini Banyak Denda!

By Aisha Safira, Senin, 25 September 2017 | 05:16 WIB
Kalau menyebrang sembarangan seperti ini akan dikenakan denda! (Aisha Safira)

Di setiap negara, pasti kalau ada yang melanggar peraturan dikenakan denda. Nah, ada satu negara yang terkenal karena banyak denda. Negara apakah itu?

Ketika seseorang melanggar peraturan, pasti ada denda yang harus dibayar. Di Indonesia pun begitu. Misalnya, ketika pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman saat duduk di kursi mobil bagian depan. Pengendara tersebut pasti akan ditilang dan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang belaku.

Ada satu negara yang terkenal karena banyak denda. Negara tersebut adalah Singapura. Di Negeri Singa ini ada denda untuk berbagai hal. Oleh karena ini, negara ini juga sering disebut dengan Negara Denda. Apa saja sih perbuatan yang akan didenda di Singapura?

1. Menyebrang jalan sembarangan

Di Singapura tidak boleh menyebrang jalan sembarangan. Kalau ingi menyebrang jalan harus di zebra cross. Kalau ada yang melanggar peraturan ini, akan dikenakan denda sebesar 20 sampai 1000 dollar Singapura saat itu juga. Selain denda, pelanggar akan dikenakan kurungan penjara selama tiga bulan lo. Kalau si pelanggar mengulangi perbuatannya lagi, denda dan kurungan penjaranya akan dinaikan menjadi dua kali lipat.

2. Memberi makan burung dara

Biasanya kalau ada sekumpulan burung dara, banyak orang yang akan memberi mereka makan. Tapi kalau di Singapura, tidak boleh memberi makan burung dara yang ada di jalan. Kalau ketahuan memberi makan burung dara, bisa didenda sebesar lima juta rupiah, lo.

3. Buang air kecil di tangga berjalan

Setiap tangga berjalan di Singapura dilengkapi dengan Urine Detection Device. Alat ini dapat mendeteksi bau urin di tangga berjalan. Jika ada bau urin yang tercium, alarm akan berbunyi dan semua pintu keluar terkunci sampai ada polisi. Orang yang tertangkap buang air kecil di tangga berjalan akan dikenakan denda sebesar 1.000 dollar Singapura.

4. Menjual permen karet

Di Negeri Singa ini dilarang menjual permen karet. Mengapa begitu, ya? Pada 1992, ada orang yang menempelkan permen karet di pintu sensor MRT. Akibatnya, pintu tersebut tidak bisa berfungsi dengan baik dan menyebabkan kekacauan. Sejak itu, orang yang menjual permen karet akan didenda 100 ribu dollar Singapura dan dua tahun kurungan penjara. Namun, kalau permen karet tersebut digunakan untuk tujuan kesehatan maka masih diperbolehkan.

5. Berjalan di dalam rumah tanpa busana

Mungkin hal yang satu ini cukup jarang terjadi. Meskipun begitu, hal ini tetap ada peraturan dan dendanya. Jika ada orang yang berjalan-jalan di dalam rumahnya tanpa busana dan lupa menutup tirai, akan didenda sebesar 2.000 dollar Singapura dan kurungan penjara selama tiga bulan.

Itu dia beberapa perbuatan yang akan didenda di Singapura. Ini baru beberapa saja, lo. Masih banyak perbuatan yang dapat didenda di Negeri Singa ini. Jadi kalau kamu ingin berkunjung ke Singapura, jangan lupa membaca peraturannya. Jangan sampai terkena denda, ya!